Jayapura – Walaupun menurut keterangan dua tersangka pengeboman ikan dengan Dopis, baru satu kali menggunakan Dopis, namun pihak aparat kepolisian tidak percaya begitu saja, sebab dari barang bukti yang ditemukan oleh penyidik maupun dari hasil interogasi penyidik, nampaknya bahwa perbuatan kedua tersangka ini sudah sering dilakukan.
Dir Polair, Kombes Polisi Dwi Marsanto melalui Kasie Gakum Pol Air, AKP Abbas, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (3/5), menjelaskan hasil interogasi penyidik, kedua tersangka pelaku pem bom ikan dengan Dopis yang didampingi Penasehat Hukumnya, Adolf Warameri, SH, kedua tersangka masing-masing, LW, kelahiran Serui, warga jalan Tenggiri RT/03, Argapura Bawah yang memang asli nelayan, dan TW, tetangga LW namun masih berstatus pelajar ini, menangkap ikan untuk konsumsi makan, dan kalau lebih baru mereka jual untuk menambah penghasilan.
“Kedua tersangka sudah kami tahan. pengakuan keduanya, mereka belum pernah ditangkap oleh petugas dalam melakukan aksi bom ikan karena kata mereka baru pertama kali mereka melakukan bom ikan,” jelas Abbas kepada wartawan. Barang bukti yang diamankan petugas dan dari keterangan kedua tersangka, bom yang dipakai adalah hasil rakitan sendiri.
Cara merakit bom tersebut, menggunakan mesiu korek api yang dicampur dengan amunisi, yang tidak tahu diperoleh kedua tersangka dari mana, mesiu dan amunisi ini kemudian diisi dalam botol obat batuk jenis OBH yang diberi sumbu. Sumbu tersebut, kata Abbas, dililit dengan kertu Remi. Namun yang ditemukan petugas saat patroli Senin (30/4) lalu, kedua tersangka hanya menggunakan sebuah botol OBH saja, yang sudah dilemparkan ke laut yang menimbulkan bunyi ledakan.
“Perahu yang adalah milik LW juga sudah kami amankan sebagai barang bukti, sedangkan barang bukti seperti ikan hasil tangkapan sebanyak 38 ekor ikan samandar dan 2 ekor ikan hias, kami amankan di Fresher. Sampai nanti di penuntut akan diambil juga sebagai barang bukti,” jelas AKP Abbas kemudian.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap oleh petugas Sat Polair pada Senin (30/4) sekitar pukul 11.00 WIT di Kayu Pulo Jayapura ketika Petugas Sat Polair melakukan patroli laut sekitar pukul 09.35. Mereka kemudian langsung digiring ke Mapolda, dan langsung menjalani penahanan atas perbuatan tersebut.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diperoleh saat penangkapan tersebut adalah, 2 buah dayung kayu, 1 buah kelewey, 3 potong obat nyamuk, 8 batang korek api, 2 kacamata selam, 3 serok ikan, 1 potong gabus kecil, 36 ekor ikan samandar, hasil dari dopis yang diletakan oleh kedua tersangka dan 2 ekor ikan hias ditambah 1 unit perahu warna hitam abu-abu.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini, mereka dijerat dengan ancaman UU Darurat pasal 1 ayat 1 UU No.12 tahun 1951 tentang Senpi dan pasal 84 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 1 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka ini, diatas 5 tahun penjara. Karena itu, dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Selasa kemarin, kedua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Adolf Warameri, SH.
1 komentar:
ditahan sih iya tapi apa memang di jerat hukum or tidak..... kraena terkadang mereka bisa lolos lagi keluar n ngebon laut lagiiii
Posting Komentar