Laman

Jumat, 29 Januari 2010

Terkait Kontroversi Penebangan Hutan Mangrove Hj. Nur Syamsina Aroeppala & Sejumlah Kadis Angkat Bicara

H. Ali Gandong : Kontraktor Arogan Yang Tidak Tahu Menghargai Hak-Hak Rakyat
Masih terkait dengan kontroversi penebangan hutan mangrove di lingkungan Bua-bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng oleh CV. Nur Ali Mandiri, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. H. Romlah dalam pernyataannya membantah keras akan adanya rencana proyek lanjutan di sekitar lokasi proyek pembangunan jembatan Bua-bua tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Nur Syamsina Aroeppala saat dikonfirmasi via telefon selularnya mengungkapkan, “pimpinan CV. Nur Ali Mandiri tidak melebihi seorang kontraktor yang tidak memahami arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Bahkan dengan blab-blabkan Nur Syamsina menuding H. Ali Gandong sebagai kontraktor arogan yang tidak tahu menghargai hak-hak rakyat serta tidak paham akan kewajibannya sebagai warga negara di dalam melestarikan lingkungan hidup.
Dalam kaitan itu, Ina mengharapkan, “kiranya pemkab Kepulauan Selayar bisa segera menuntaskan pokok permasalahan ini dengan mengamankan lokasi hutan mangrove yang belakangan di clam H. Ali Gandong sebagai tanah pribadinya”.
Satu-satunya jalan untuk bisa tetap melestarikan hutan mangrove yang masih tersisa, kata Ina, adalah dengan cara Pemkab Selayar harus mengambil tindakan dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk mengambil alih kepemilikan tanah bersangkutan melalui transaksi jual beli antara pemerintah dengan H. Ali Gandong selaku pemilik tanah, itu bila memang tanah tersebut bukan tenah negara atau pemerintah.
Diakhir perbincangan dengan wartawan, Ina juga sempat menitipkan pesan berbunyi “adik-adik dari Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup, tetap semangat, lanjutkan perjuangan kalian, kalau perlu kawal persoalan ini sampai ke meja Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di Jakarta”, pintanya.
Terakhir, Kepala Dinas Kesenian, Budaya & Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. Ma’ruf Tato yang juga turut dikonfirmasi via Short Massage Service (SMS,red) dalam pernyataannya melontarkan “itu urusan kantor lingkungan hidup, dinas kehutanan, dinas pekerjaan umum dan dinas tata ruang. Jadi saya tidak berhak berkomentar bos….,”kilahnya sembari mencuci tangan. (fadly syarif)

Terkait Kontroversi Penebangan Hutan Mangrove Hj. Nur Syamsina Aroeppala & Sejumlah Kadis Angkat Bicara

H. Ali Gandong : Kontraktor Arogan Yang Tidak Tahu Menghargai Hak-Hak Rakyat
Masih terkait dengan kontroversi penebangan hutan mangrove di lingkungan Bua-bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng oleh CV. Nur Ali Mandiri, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. H. Romlah dalam pernyataannya membantah keras akan adanya rencana proyek lanjutan di sekitar lokasi proyek pembangunan jembatan Bua-bua tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Nur Syamsina Aroeppala saat dikonfirmasi via telefon selularnya mengungkapkan, “pimpinan CV. Nur Ali Mandiri tidak melebihi seorang kontraktor yang tidak memahami arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Bahkan dengan blab-blabkan Nur Syamsina menuding H. Ali Gandong sebagai kontraktor arogan yang tidak tahu menghargai hak-hak rakyat serta tidak paham akan kewajibannya sebagai warga negara di dalam melestarikan lingkungan hidup.
Dalam kaitan itu, Ina mengharapkan, “kiranya pemkab Kepulauan Selayar bisa segera menuntaskan pokok permasalahan ini dengan mengamankan lokasi hutan mangrove yang belakangan di clam H. Ali Gandong sebagai tanah pribadinya”.
Satu-satunya jalan untuk bisa tetap melestarikan hutan mangrove yang masih tersisa, kata Ina, adalah dengan cara Pemkab Selayar harus mengambil tindakan dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk mengambil alih kepemilikan tanah bersangkutan melalui transaksi jual beli antara pemerintah dengan H. Ali Gandong selaku pemilik tanah, itu bila memang tanah tersebut bukan tenah negara atau pemerintah.
Diakhir perbincangan dengan wartawan, Ina juga sempat menitipkan pesan berbunyi “adik-adik dari Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup, tetap semangat, lanjutkan perjuangan kalian, kalau perlu kawal persoalan ini sampai ke meja Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di Jakarta”, pintanya.
Terakhir, Kepala Dinas Kesenian, Budaya & Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. Ma’ruf Tato yang juga turut dikonfirmasi via Short Massage Service (SMS,red) dalam pernyataannya melontarkan “itu urusan kantor lingkungan hidup, dinas kehutanan, dinas pekerjaan umum dan dinas tata ruang. Jadi saya tidak berhak berkomentar bos….,”kilahnya sembari mencuci tangan. (fadly syarif)

Penebangan Hutan Mangrove Menuai Beragam Tanggapan

Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup Teruslah Berjuang
Kasus penebangan hutan mangrove yang terus berlangsung di kawasan kanal pasar senggol Bua-Bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar menuai beragam tanggapan, utamanya dari Kepala Seksi Tataruang Kota, Muh. Yunan Krg. Tompobulu yang disambangi Tribun Timur di ruang kerjanya semalam.
Menurutnya, “ditinjau dari segi peruntukannya, lokasi penebangan hutan mangrove yang terletak di bilangan pasar Senggol ini, diakui Yunan merupakan kawasan konservasi pengembangan tanaman bakau yang di atasnya tidak dimungkinkan untuk mendirikan bangunan apa pun, jelas putra asli Kabupaten Je’neponto tersebut.
Dalam kaitan itu, pihaknya sama sekali tidak memiliki hak dan wewenang untuk mencegah dan menghentikan proses penebangan atau penimbunan yang sementara dilaksanakan PT. Nur Ali Mandiri.
Pasalnya, persoalan hutan mangrove merupakan wilayah kerja Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga yang layak untuk menentukan berlanjut tidaknya penebangan pohon bakau dimaksud hanya Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Amdal.
Dia sendiri, baru berwenang ketika persoalannya sudah terkait dengan persmasalahan izin bangunan dan bentuk bangunan yang di duga menyalahi ketentuan perizinan berdasarkan garis sempadan. Begitu pula halnya untuk Dinas Kominfo yang wilayah kerjanya hanya terfokus pada persoalan retribusi penggunaan jalan dan pengangkutan.
Tanggapan lain datang dari Kepala Dinas Kelautan & Perikanan, Dr. Marjani Sultan, M.Si yang tampil mendukung aksi perlawanan oleh komunitas pencinta lingkunngan hidup Kabupaten Kepulauan Selayar.
Saat disambangi di rumah kediamannya di komplek perumahan Pemda Marjani malah menitipkan salam hangat dan pesan agar komunitas pencinta lingkungan hidup tidak pantang menyerah dalam menentang persoalan penebangan hutan mangrove oleh oknum kontraktor tidak ramah lingkungan itu.
Terkait permasalahan kepemilikan tanah, Marjani mengungkapkan UUD 1945 sudah jelas-jelas menggariskan, tanah, air, bumi dan segala isinya dikuasai sepenuhnya oleh negara. Dan tak seorang pun warga yang berhak mengklaim daerah pesisir sebagai tanah pribadinya, cetus Mantan Ketua Bappeda Kabupaten Kepulauan Selayar itu.(fadly syarif)

Penebangan Hutan Mangrove Picu Kerusakan 13 Rumah Warga


Penebangan hutan mangrove yang sudah berusia setengah abad di Lingkungan Bua-bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar oleh CV. Nur Ali Mandiri mulai menimbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat.
Keresahan warga diakibatkan oleh mulai timbulnya sejumlah bencana pasca pemusnahan hutan mangrove yang selama ini menjadi pelindung dan penahan dampak abrasi pantai.
Bencana tersebut diantaranya, berupa rendaman luapan drainase yang tidak lagi dapat mengalir optimal yang juga menyebabkan terjadinya longsor pada sejumlah bagian drainase di sepanjang ruas Pasar Senggol dan Jl. Veteran Utara.
Selain itu, bencana angin puting beliung di daerah ini juga telah mengakibatkan terjadinya kerusakan 13 unit pemukiman warga di kompleks Pasar Senggol. Akibatnya, warga pun harus merelakan bagian dalam rumahnya basah diguyur hujan deras.
Bahkan, angin kencang yang bertiup kian dasyat pasca penebangan hutan mangrove tersebut juga sempat mengakibatkan ambruknya baliho balon bupati dari Partai Golkar, H. Ince Langke. IA, S.Pd yang terpasang di ruas Jl. Veteran Utara, Benteng Selayar.
Kondisi tak jauh berbeda juga menimpa papan nama Kantor Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kepulauan Selayar yang terpantau terpelanting ke tanah beberapa saat setelah angin kencang mereda.
Belum lama ini, sedikitnya 13 kepala keluarga di Kompleks Pasar Senggol yang rumahnya rusak pasca penebangan hutan mangrove di Delta Bua-Bua, resmi mengadukan perihal kerusakan rumah mereka ke posko tim pencari fakta skandal penebangan hutan mangrove.
Dalam pengaduannya, warga bahkan berkenan membubuhkan tanda tangan basah sebagai bukti pembenaran atas kerusakan rumah mereka yang dihantam angin putting beliung pasca penebangan hutan mangrove seluas satu hektar tersebut. (fadly syarif)

Kejaksaan Negeri Selayar Proses Tersangka Penjarah Kima Illegal


Pekan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar rencananya akan kembali mendudukkan dua orang tersangka pelaku illegal fishing pengolah kima. Tersangka Basir bin Darman dkk, resmi menjalani penahanan di hotel prodeo Polres Selayar sejak (19/11) 2009 lalu, sambil menantikan proses penyerahan berita acara pemeriksaan berikut 116 biji barang bukti kima dan satu unit perahu jolor yang disita aparat berwajib dari tangan tersangka.
Menurut Kasie Pidum Kejari Selayar, Armiyawati, SH, kedua tersangka terbukti secara sah melanggar Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Thn. 1990 Tentang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, PP No. 7 tahun 1999 Tentang : Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta UU KUHP Pasal 5 Ayat (1).
Dalam kaitan itu, keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan pidana penjara. Sementara itu, dari 116 biji barang bukti kima yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Selayar 106 diantaranya, telah dimusnahkan karena keburu mengalami pembusukan.
Dengan demikian, hingga hari ini barang bukti yang tersisa tinggal 10 biji, berikut barang bukti berupa bangkai perahu jolor dan mesin yang masih lengkap dengan slang solarnya. Terkait dengan kondisi perahu jolor yang diserahkan aparat penyidik dalam kondisi hancur, Armiyawati menyatakan, hal inib sama sekali tidak mengandung unsur kesengajaan.
Pasalnya, perahu tersebut hancur setelah tergulung hantaman badai gelombang pasang saat ditambatkan di kawasan Dermaga Rauf Rahman pasca penangkapannya. Sedangkan, mesin perahu, rencananya akan disita oleh Negara dan baru akan dilelang setelah kasusnya rampung disidangkan di PN Selayar. (fadly syarif)

Selasa, 12 Januari 2010

Konversi Mangrove (Hutan Bakau)

Konversi atau peralihan penggunaan mangrove dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan tambak, pengembangan pertanian, eksploitasi hutan, kegiatan pertambangan timah, industri, pemukiman, dan pembangunan prasarana di wilayah pesisir.
Ancaman terbesar dari kegiatan manusia terhadap mangrove adalah eksploitasi komersil untuk memperoleh kayu, arang, dan tiang-tiang bangunan, terutama di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Eksploitasi mangrove akan mengakibatkan perubahan vegetasi. Bila mangrove ditebang habis, biasanya areal akan ditumbuhi oleh vegetasi yang kurang berharga, seperti jenis Derris herophylia, Wedelia biflora, Ischaemum muticum, Panicum repens, Cyperus malaccensis, Capperus javanica, dan Fimbrystylis ferruginea.
Budidaya ikan dan udang adalah kegiatan komersial lainnya yang mengubah sejumlah besar hutan mangrove untuk tambak. Sebagian besar di antaranya terdapat di Pulau Jawa, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Jenis komoditi yang dibudidayakan adalah udang windu (Penaus monodon) bandeng (Chanos chanos), dan mujair (Tilapia mosambica).
Hutan mangrove juga bertambah menarik bagi pengusaha hutan karena merupakan sumber kayu lunak berserat pendek untuk menghasilkan pulp dan kertas. Pada tahun 1970 saja telah dilaporkan produksi kayu mangrove sebesar 250.000 meter kubik per tahun dan diperkirakan pada tahun 1990 telah meningkat dua belas kali lipat.
Kegiatan komersial lain yang mempengaruhi keberadaan hutan mangrove adalah pertambangan gas dan minyak bumi serta fasilitas penyimpanannya, seperti terdapat di Bontang, Kalimantan Timur, pertambangan timah di Sumatera, industri garam di Madura, dan kegiatan pertanian lainnya.
Menurunnya luas hutan mangrove di beberapa tempat di Indonesia, di duga akan mempengaruhi penurunan potensi udang, ikan dan kerang-kerangan. Adanya kekurangan pengertian akan pentingnya peranan hutan mangrove dalam ekosistem pesisir ini telah meningkatkan pemanfaatannya secara sepihak dan akan memperbesar dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Mangrove juga peka terhadap pencemaran. Kegiatan kehutanan di daerah hulu sungai dapat menyebabkan abrasi. Penggunaan pestisida, herbisida, dan pupuk pada kegiatan intensifikasi pertanian merupakan sumber pencemaran bagi fauna dan flora di wilayah perairan.
Limbah cair dari pemukiman dan industri masuk ke dalam aliran sungai dan akhirnya masuk ke perairan pantai. Kilang dan terminal minyak di Cilacap yang terletak tidak jauh dari hutan mangrove, menyebabkan mangrove ini terancam oleh pencemaran minyak.
Punahnya mangrove juga berarti hilangnya fungsi mangrove sebagai pelindung pantai dan penahan ombak. Hal ini dapat menimbulkan abrasi seperti yang terjadi di pantai Utara Jawa.
Penebangan habis hutan mangrove dapat menyebabkan abrasi pantai karena secara morfologis dataran pantai mangrove tidak pernah matang dan mantap. Kasus demikian, terjadi di berbagai tempat di pantai utara Pulau Jawa, termasuk di delta-delta yang tumbuh relatif cepat ke arah laut.
Contoh yang menonjol terdapat di delta Citarum dan delta Cimanuk. Sebaliknya, penanaman mangrove secara tepat, biasanya dapat memacu pertumbuhan daratan dan mengurangi laju abrasi.

Kamis, 07 Januari 2010

Sejumlah Partai Koalisi Non Parlemen Pengusung Incumbent Kuat Dugaan Bakal All Out Jelang Pilkada 2010


 Kemenangan Pasangan H. Syahrir Wahab Menyisakan Tanda Tanya
Situasi terkini Bumi Tanadoang kian terasa gerah seiring dengan kian dekatnya masa pelaksanaan Pilkada pemilihan Kepala Daerah Periode 2010-2015 mendatang. Pasalnya, setelah sebelumnya, sejumlah kalangan akademisi asal Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan kebulatan tekad untuk menjegal langkah pasangan incumbent Drs. H. Syahrir Wahab, MM & H. Saiful Arif, SH.
Kini giliran partai non parlemen turut menyatakan sikap. Yang semula 16 partai ini disebut-sebut akan mendukung pasangan incumbent untuk maju di bursa Pilkada 2010, belakangan tiba-tiba diissukan bakal mungkir dari komitmen koalisi yang telah menjadi kesepakatan awal mereka.
Sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi non parlemen tersebut bahkan kuat dugaan akan membelok dan meninggalkan pasangan incumbent menjelang masa pendaftaran balon bupati di KPU Selayar yang dijadwalkan akan berlangsung pertengahan Januari 2010 mendatang.
Selentingan ini beredar setelah sekelompok ketua partai non parlemen diduga terlibat pertemuan tertutup yang lokasinya masih dirahasiakan. Di duga kuat hal tersebut bermotif ketidak peduliaan pasangan incumbent kepada 16 partai pengusungnya tersebut.
Menanggapi hal ini, sejumlah kalangan pun mulai merasa gerah. Terbukti, sejumlah tokoh dan elit politik di daerah ini mulai ikut angkat bicara. Mereka khawatir, gerakan tertutup yang dilakukan partai non koalisi itu bakal menjadi batu sandungan sekaligus kegagalan bagi pasangan H. Syahrir Wahab, MM & H. Saiful Arif, SH untuk dapat kembali terpilih menjadi Bupati Kepulauan Selayar masa bhakti 2010-2015 mendatang.
Meski beberapa hari terakhir, ibarat permainan judi, pasangan incumbent sempat digadang-gadang bakal oppo shio atau dengan kata lain masih berada di atas angin mengungguli rival-rivalnya yang lain.
Di mana, sekelompok masyarakat menilai Syahrir Wahab diyakini masih bakal terpilih kembali menakhodai Bumi Tanadoang pada peroide kedua, walau di tengah kian menipisnya jumlah wajib pilih yang berpihak ke kubu incumbent di Kecamatan Takabonerate, khususnya di Dusun Bajo, Desa Kayuadi. Padahal, wilayah kecamatan Takabonerate tidak lain merupakan kampung kelahiran orang nomor satu daerah penghasil jeruk manis tersebut.
Tokoh masyarakat setempat menyebutkan, pihaknya memastikan hasil perolehan suara Pilkada di kecamatan yang dinakhodai Nur Salam, SE ini bakal terpecah habis. Bahkan, dia juga belum berani memprediksi akumulasi besaran kemenangan pasangan Incumbent untuk wilayah Kecamatan Takabonerate. (fadly syarif)