Laman

Selasa, 05 April 2011

Sekretaris Daerah Selayar Diadukan ke KPK

MAKASSAR- Sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar Zainuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Zainuddin diduga menggunakan uang pemerintah daerah senilai Rp 357 juta untuk menyelesaikan pendidikan doktoralnya. Laporan itu juga ditembuskan ke kepolisian serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Fadli Noor, dari Jaringan Intelektual Muda Selayar, mengatakan tindakan Zainuddin melanggar surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/M.PAN/5/2004 tentang pemberian tugas dan izin belajar bagi pegawai negeri. Biaya izin belajar, kata dia, harus ditanggung oleh pegawai bukan pemerintah. “Kami menganggap tindakan Zainuddin mengakibatkan kerugian negara,” kata Fadli, Rabu lalu.
Dia mengungkapkan, Zainuddin mengikuti program doktor di Universitas Muslim Indonesia Makassar saat menjabat Kepala Inspektorat Selayar 2008. Zainuddin mengikuti program dengan status izin belajar yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Selayar Nomor 800/04/X/BKD/2008.
Fadli mengatakan Zainuddin bisa saja menggunakan uang daerah asal berstatus tugas belajar. Itu pun kalau Zainuddin berusia di bawah 40 tahun. “Saat belajar usia dia di atas 40 tahun,” kata Fadli.
Adapun Zainuddin, yang dimintai konfirmasi, membenarkan telah memakai dana Rp 375 juta dari Bupati Selayar. Dana itu cair setelah dirinya mengajukan permohonan ke Pemerintah Selayar. “Saya bermohon secara pribadi karena tidak mampu membayar biaya pendidikan itu,” ucap dia melalui telepon selulernya kemarin.
Zainuddin menambahkan, permohonan dana itu diajukan melalui Dinas Pendapatan Daerah Selayar. Instansi tersebut, kata dia, yang mengelola bantuan sosial bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan program belajarnya. Ia tak tahu kalau penggunaan dana itu melanggar aturan. “Yang jelas saya bermohon. Ya, Alhamdulillah dikabulkan,” katanya.
Fadli menampik pernyataan Zainuddin. Ia menganggap bahwa Zainuddin tidak mengajukan permohonan dana secara pribadi. Alasannya, surat keputusan Bupati Selayar mencantumkan jabatan dan nomor induk Zainuddin. “Saya punya bukti surat keputusan itu,” katanya.TRI SUHARMAN