Laman

Kamis, 26 Agustus 2010

Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru Agama SMA Negeri 1 Taka Bonerate Mendapat Tanggapan Dingin Dinas Pendidikan Nasional





Kasus dugaan perselingkuhan oknum guru bidang study Agama di lingkungan SMA Negeri 1 Taka Bonerate yang telah melebar pada penolakan kehadiran guru berinisial SA oleh pihak dewan guru di sekolah bersangkutan ditanggapi dingin pihak Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Pasalnya, sampai diturunkannya berita ini pihak dinas pendidikan mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus dugaan perselingkuhan di lingkungan sekolah menengah atas yang dinakhodai Drs. Nalawapa tersebut.
“Kami belum tahu menyangkut persoalan ini, karena hingga sekarang belum ada laporan resmi yang masuk ke Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten”, jelas Kepala Dinas, Drs. Saharuddin, sembari menandaskan, “kalaupun nantinya ada laporan resmi yang masuk ke Dinas Pendidikan Nasional kabupaten, tentu kami akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum guru bersangkutan”.
Ada pun yang menyangkut persoalan sanksi disiplin, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan BKDD sebagai instansi berkompoten dalam pembinaan pegawai negeri sipil daerah. Mengingat, kewenangan Dinas Pendidikan Nasional kabupaten terbatas hanya pada tataran melakukan pemanggilan dan melaksanakan proses pemeriksaan terhadap oknum guru nakal dengan mendasari laporan pengaduan yang kami terima.
Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, untuk selanjutnya kami akan membuat laporan ke atas, dalam hal ini Bupati dan Kepala BKDD. Perlu dipahami, bahwa dalam penuntasan sebuah persoalan, Dinas Pendidikan Nasional bukanlah tataran finalti.
Masih ada BKDD sebagai institusi paling berkewenangan dalam penindakan pegawai malas atau pun pegawai nakal lainnya. Pasca terkirimnya LHP dari Dinas Pendidikan Nasional, kewenangan sepenuhnya berada di tangan BKDD.
Apakah dia akan menindak lanjuti LHP tersebut atau tidak, semua itu kembali lagi ke lingkungan internal BKDD, jelas Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar, Saharuddin, M.Pd saat disambangi wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Terkait surat perintah pindah tugas yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Selayar terhitung sejak bulan November 2009 lalu kaitannya dengan ulah oknum guru Agama SMA Negeri 1 Taka Bonerate ini, Saharuddin mengaku telah menindak lanjuti SP tersebut dengan melakukan perintah penarikan terhadap oknum Sa ke SMA Negeri Benteng Selayar, tandasnya. (fadly syarif)