Laman

Jumat, 15 Mei 2009

Melirik Perjuangan Hidup St. Kamisa Ditengah Kesengsaraan Dan Keterlunta-Luntaan Di Daerah Perantauan



Hidup menggelar dagangan jagung masak di pinggiran jalan dengan lokasi terbuka, di bawah terpaan terik panas matahari, seakan telah menjadi hal lumrah dalam rutinitas keseharian St. Kamisa. Semua itu, dilakukannya demi untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidupnya yang kini sebatang kara, tanpa sanak family di daerah perantauan. Panas matahari, polusi asap kendaraan bermotor, dan terpaan debu jalanan seakan bukan lagi hal baru baginya.
Kondisi ini juga, tidak sedikit pun menyurutkan tekad St. Kamisa untuk terus mencoba bertahan hidup di tengah garangnya hiruk-pikuk kehidupan perkotaan. Bahkan melakoni hidup sebagai pedagang jagung masak pinggiran jalan dengan memanfaatkan pelataran halaman Tribun lapangan Pemuda Benteng, seolah menjadi satu-satunya mata pencaharian alternatif bagi ST. Kamisa.
Dengan modal sebesar delapan ribu rupiah perhari, ia pun berjuang memulai hidup barunya, dengan cara membeli dua tandang jagung mentah dari pasar Sentral Benteng Selayar, untuk selanjutnya jagung-jagung tersebut di masak dan di jualnya dengan harga dua ribu rupiah untuk pertiga bijinya. Kalau lagi mujur, kadang jagungnya habis terjual dalam satu hari. Tapi, tidak jarang pula ia harus menanggung nasib apes, saat pembeli lagi sepi.
Dari rutinitasnya itu, dalam sehari ia mengaku bisa mendapatkan keuntungan antara sepuluh ribu sampai dua puluh ribu rupiah. Paling tidak, uang itu cukup buat biaya makannya untuk sehari-semalam.
Meski demikian, ia masih harus memikirkan biaya pembayaran listrik yang setiap bulannya dibebankan pemilik rumah tempat tinggalnya sebesar dua puluh ribu rupiah perbulan.
Pasalnya, sepeninggal Rabaing suami keduanya, ia harus tinggal numpang di rumah orang lain yang berlokasi di lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Beruntung, masih ada warga berhati mulia seperti St. Rapa’ yang bersedia memberikan rumah tumpangan kepadanya tanpa dikenakan biaya kontrakan sepeser rupiah pun. Akan tetapi, dengan membayar beban pemakaian listrik, ia tetap saja merasa hampir sama halnya, dengan membayar biaya tanah tempat berdirinya, bangunan rumah yang ia tinggali sekarang ini.
ST. Kamisa Ditinggal Wafat Putera & Suaminya

Kesengsaraan wanita asal Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba ini serasa kian lengkap. Setelah salah seorang puteranya, yang lahir dari hasil perkawinannya dengan sang suami pertama, tiba-tiba berpulang ke Rahmatullah. Tiga orang anaknya yang lain malah memilih tinggal jauh sang ibu.
Semenjak itu, penderitaan bertubi-tubi terus menimpa perempuan malang yang sudah memulai perantauannya ke Selayar sejak era gerilya penjajahan Kolonial Belanda di negeri ini pecah. Karena tidak berselang lama setelah puteranya meninggal dunia, suami dari hasil perkawinan keduanya pun keburu dijemput oleh yang Maha Kuasa.
Dan semenjak itu, dua orang anaknya yang lahir dari hasil perkawinannya dengan sang suami kedua, justeru memilih jalan sendiri untuk tinggal terpisah dari ibunya. Satu di antaranya memilih tinggal di Kabupaten Sinjai dan yang satunya lagi, saat ini tinggal di lingkungan Bonea, Kelurahan Benteng Utara, Kabupaten Kepulauan Selayar.
St. Kamisa Rangkap Profesi
Berawal dari musibah beruntung tersebut, akhirnya St. Kamisa pun harus pasrah hidup sebatang kara di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menggantungkan hidup pada profesi gandanya, selain sebagai penjual jagung masak pinggir jalan, ia terpaksa rangkap profesi sebagai pemulung plastik-plastik bekas dan besi-besi tua yang telah dibuang masyarakat ke tong sampah.
Dari hasil memulung ini, setidaknya ia bisa mendapatkan tambahan biaya hidup dan menutupi biaya pembayaran beban pemakaian listrik, melalui penjualan dua karung plastik bekas dengan berat rata-rata 1,5 kg perharinya. Plastik-plastik bekas tersebut kemudian dijualnya kepada para pedagang penampung dengan harga berfariasi antara se ribu rupiah sampai sepuluh ribu rupiah per kgnya (*)

Kadis Disnakertrans Angkat Bicara
Terkait Masalah St. Kamisa
Menanggapi kondisi kehidupan memilukan yang saat ini tengah dilakoni St. Kamisa, Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja, & Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Rustam Nur yang ditemui wartawan di rumah kediamannya di Gang 1 Jl. Jend. Sudirman, Benteng Selayar, Jumat (15/05) sore kemarin menyatakan, secara pribadi maupun kedinasan pihaknya turut merasakan keprihatinan mendalam dengan tragisnya kondisi kehidupan yang dialami St. Kamisa saat ini.
Dalam kaitan itu, ia berharap adanya kepekaan aparat Kelurahan setempat untuk dapat melakukan koordinasi dengan membuat laporan tertulis secara administrasi kepada pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, & Transmigrasi untuk segera mendapatkan penanganan skala prioritas dan didiskusikan pencarian solusi dari permasalahan yang tengah dialami warga bersangkutan.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan lambannya pihak aparat Kelurahan Benteng Selatan yang pada pembagian bantuan sembako kemarin, tidak sempat memasukkan nama St. Kamisa ke data calon penerima bantuan.
Padahal, menurut H. Rustam Nur, warga sepertihalnya, St. Kamisa adalah salah satu kategori warga yang terjepit dan wajib dibantu agar dapat terlepas dari himpitan ekonomi. Mengingat, himpitan ekonomi adalah salah satu bentuk pemicu yang dapat menyebabkan fungsi-fungsi sosial seseorang tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, jelas Rustam menambahkan.
Dikatakannya, terkait permasalahan ini secara spesifik, Pembukaan UUD 1945 sudah jelas mengamanatkan, negara berkewajiban memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi : bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal serupa juga diatur dalam pasal 28 huruf H Ayat (3) yang menyatakan, setiap orang berhak atas jaminan sosal yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Oleh karenanya, pihak Dinas sosial sebagai salah satu lembaga paling berkompeten, akan menjadikan hal ini sebagai salah satu agenda pokok perbincangan yang akan digulirkan pada rapat-rapat kerja pembahasan usulan naskah RAPBD Kabupaten Kepulauan Selayar dengan lembaga DPRD Kabupaten untuk tahun Anggaran 2010. Selain itu, pihaknya juga berjanji untuk mengangkat persoalan ini melalui usulan permintaan bantuan dana APBN khususnya dalam penyusunan anggaran penataan rumah kumuh untuk Kabupaten Kepulauan Selayar melalui RAPBN tahun anggaran 2010 mendatang.
Karena secara spesifik, hal diatas juga sangat jelas diatur pada pasal 34 Ayat (1), dalam lembaran pembukaan UUD 1945 yang menegaskan, perlunya upaya-upaya perlindungan sosial bagi mereka yang berada pada situasi kurang beruntung. Dimana, ayat lain dalam pasal yang sama juga menyebutkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dan olehnya, Pemerintah wajib mengaplikasikan pelaksanaan amanat UUD 1945 sebagai landasan negara melalui kepekaan dan kepedulian pemerintah terhadap pembinaan sosial, tegasnya. (*)