Jumat, 29 Januari 2010
Kejaksaan Negeri Selayar Proses Tersangka Penjarah Kima Illegal
Pekan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar rencananya akan kembali mendudukkan dua orang tersangka pelaku illegal fishing pengolah kima. Tersangka Basir bin Darman dkk, resmi menjalani penahanan di hotel prodeo Polres Selayar sejak (19/11) 2009 lalu, sambil menantikan proses penyerahan berita acara pemeriksaan berikut 116 biji barang bukti kima dan satu unit perahu jolor yang disita aparat berwajib dari tangan tersangka.
Menurut Kasie Pidum Kejari Selayar, Armiyawati, SH, kedua tersangka terbukti secara sah melanggar Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Thn. 1990 Tentang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, PP No. 7 tahun 1999 Tentang : Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta UU KUHP Pasal 5 Ayat (1).
Dalam kaitan itu, keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan pidana penjara. Sementara itu, dari 116 biji barang bukti kima yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Selayar 106 diantaranya, telah dimusnahkan karena keburu mengalami pembusukan.
Dengan demikian, hingga hari ini barang bukti yang tersisa tinggal 10 biji, berikut barang bukti berupa bangkai perahu jolor dan mesin yang masih lengkap dengan slang solarnya. Terkait dengan kondisi perahu jolor yang diserahkan aparat penyidik dalam kondisi hancur, Armiyawati menyatakan, hal inib sama sekali tidak mengandung unsur kesengajaan.
Pasalnya, perahu tersebut hancur setelah tergulung hantaman badai gelombang pasang saat ditambatkan di kawasan Dermaga Rauf Rahman pasca penangkapannya. Sedangkan, mesin perahu, rencananya akan disita oleh Negara dan baru akan dilelang setelah kasusnya rampung disidangkan di PN Selayar. (fadly syarif)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar