Laman

Sabtu, 04 April 2009

Perbedaan Data Jumlah Wajib Pilih Timbulkan Pro Dan Kontra




Hingga kini sejumlah pihak masih meragukan hasil konversi yang dilakukan Departemen Dalam Negeri menyangkut data jumlah penduduk Kabupaten Selayar. Pasalnya, hasil konversi ini dinilai masih banyak mengandung unsur kesalahan. Dimana dari hasil konversi tersebut lembaga ini mencatat jumlah penduduk Kabupaten Selayar mencapai kurang lebih 131 orang.
Hasil konversi ini di perkuat dengan data kiriman yang diterima lembaga Depdagri dari Kabupaten Selayar per tanggal 7 Juli 2008 lalu. Walaupun sampai diturunkannya pemberitaan ini belum diketahui secara pasti lembaga mana yang mengirimkan data tersebut kepada pihak Departemen Dalam Negeri.
Sementara itu, Dinas Kependudukan, Pelayanan KB, dan Catatan Sipil Kabupaten Selayar sebagai lembaga berkompoten yang diserahi tugas untuk melakukan rekapitullasi terhadap besaran jumlah penduduk di daerah ini sampai sekarang mencatat jumlah penduduk Kabupaten Selayar hanya 121 606 orang.
Dengan demikian, maka dari data 131 yang telah di kantongi lembaga Departemen Dalam Negeri masih harus terjadi pengurangan pada setiap Kecamatan untuk mendapatkan jumlah 121 606 orang tersebut. Data ini merupakan data terakhir yang di kirim ke KPUD Selayar yang di rekap dari hasil pertemuan antara Bupati, Dinas Kependudukan, dan Para Camat Se Kabupaten Selayar.
Dimana, setelah menerima data yang dilengkapi dengan tanda tangan basah Bupati Selayar tersebut, Anggota KPUD setempat pun berpikiran data bersangkutan telah ditembuskan secara Nasional kepada lembaga Departemen Dalam Negeri.
Meski demikian, hingga menjelang masa pemilihan Calon Anggota DPRD periode 2009-2015 mendatang, pihak Departemen Dalam Negeri masih terus bersikukuh untuk mempertahankan hasil konversi perhitungan jumlah penduduk Kabupaten Selayar yang dilakukan lembaganya.
Ironisnya, data Depdagri ini sama sekali tidak mencantumkan dua nama Kecamatan pemekaran baru yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Selayar, yaitu : Kecamatan Pasimasunggu Timur dan Kecamatan Buki.
Kontroversi perbedaan data jumlah penduduk antara lembaga Departemen Dalam Negeri dan KPUD Selayar yang tak urung menemui penyelesaian ini pun, akhirnya berujung pada timbulnya masalah dalam penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi calon Anggota DPRD Selayar periode 2009-2015. Yang mana, semestinya hal ini telah mendapatkan penetapan dari KPUD Pusat sejak tanggal 20 Juli 2008.
Selain menimbulkan masalah baru, kontroversi ini pun berdampak terhadap molornya jadwal penetapan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi calon Anggota DPRD Selayar periode 2009-2015 mendatang.
Padahal dalam konsep daerah pemilihan yang telah dirancang KPUD Selayar, setelah terjadinya pemekaran Kecamatan Bontomanai dan Kecamatan Bontomate’ne menjadi satu Kecamatan Buki, seharusnya Kecamatan Buki masih harus tetap menggabung ke Kecamatan Bontomate’ne.
Pasca pemekaran Kecamatan maka secara otomatis penduduk Kecamatan Bontomanai berkurang karena sebagian di antara penduduknya sudah masuk dalam wilayah Pemerintahan Kecamatan Buki dan pada penyusunan konsep daerah pemilihan, mereka harus bergabung ke DP Kecamatan Bontomate’ne.
Namun bilamana, dalam penetapan daerah pemilihan nantinya, KPUD Pusat tetap bersikukuh mempertahankan data mereka yang mencatat bahwa jumlah penduduk Kabupaten Selayar mencapai 131 orang, maka hal tersebut akan sangat berpengaruh pada jumlah kursi di Kecamatan Bontomanai dan Bontoharu yang mencapai 8 kursi.
Hal ini seperti inilah yang kemudian mengakibatkan dari enam kursi pada pemilu tahun 2004 terjadi pergeseran satu kursi ke Kecamatan Pasilambena, karena dari sisa hasil perhitungan jumlah penduduk disimpulkan Kecamatan Pasilambena berhak mendapatkan penambahan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk dan persentase luas wilayah pemerintahannya. (*)

Tidak ada komentar: