Laman

Sabtu, 04 April 2009

Muat BBM Ilegal, Kapal Asal Selayar Ditangkap

Makassar, Tribun -- Sebuah kapal motor asal Kabupaten Selayar ditangkap aparat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan, Jumat (20/3). Penangkapan ini menyusul kapal bernama Elfaiha itu mengangkut kurang lebih 25 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang tidak disertai dokumen resmi.
Kapal motor dan empat anak buah kapal (ABK) tersebut ditahan di Markas Polair Polda Sulsel. Hingga tadi malam, para ABK itu dimintai keterangannya.

"Kapal Elfaiha ini ditangkap di sekitar Perairan Bulukumba sekitar pukul 10.00 wita tadi," ungkap Kapten KM Tekukur AKP Toni Sinaga, yang memimpin penangkapan kapal tersebut, kemarin.

Sementara itu, nahkoda kapal yang ditangkap, Syarifuddin (30), mengaku bahwa solar yang diangkutnya itu berasal dari Kota Makassar. BBM ini awalnya diangkut melaui jalur darat menuju Kabupaten Bulukumba. Hanya saja saat akan dibawa ke Selayar kapal tersebut ditahan polisi setempat.

Syarifuddin juga mengaku dirinya tidak menahu siapa pemilik BBM tersebut. "Saya hanya bertugas mengangkut barang tersebut dari Bulukumba ke Selayar dan setelah itu saya menerima upah," ujarnya.

Hanya saja Syafruddin enggan menyebutkan berapa jumlah nominal upah yang ia terima dari majikannya. Syafruddin mengakui bahwa pekerjaan tersebut sudah bertahun-tahun digeluti.

Secara terpisah Kasubdit Bin Operasional Polair Polda Sulsel AKBP I M Sunarta mengatakan bahwa hingga tadi malam pihaknya masih terus menyelidiki perkembangan kasus tersebut.

"Kami akan menyelidiki lebih mendalam kasus ini. Tersangka akan dikenakan pasal 53 hurup b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," ujar Sunarta.


Pelanggaran di Laut Marak
PELANGGARAN hukum yang terjadi di sekitar perairan Makassar dan sekitarnya, termasuk sekitar Selayar, terbilang marak. Baik pelanggaran terkait illegal fishing maupun pengangkatan BBM ilegal. Hal ini diakui Kasubdit Bin Operasional Polair Polda Sulsel AKBP I M Sunarta.

Dua hari sebelumnya, Direktorat Kepolisian Air Polda Sulsel menangkap dua unit kepal nelayan asal Kabupaten Pangkep. Keduanya ditangkap karena diduga kuat menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.

Kedua kapal tersebut adalah Kapal Layar Motor (KLM) Erwin Jaya dan Kapal Motor Nelayan (KMN) Cinta Makka. Aksi yang dilakukan oleh kedua nelayan tersebut dinilai telah melanggar UU no 33 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 55 dan 53 KUHP, ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (cr3)

Tidak ada komentar: