Sabtu, 04 April 2009
RSUD Selayar Rawat Penderita Luka Bakar
Lantaran kondisinya yang kritis korban pun terpaksa harus di beri bantuan oksigen sebelum di pindahkan ke ruang kelas 1 kamar VII untuk menjalani perawatan intensif yang hanya berlangsung selama kurang lebih lima hari. Perawatan singkat ini dipicu oleh permintaan istri korban sendiri yang suaminya di pulangkan paksa tanpa alasan yang jelas dan di luar persetujuan dr. Rum, dalam kapabilitasnya sebagai dr. ahli bedah.
Menanggapi hal tersebut, dr. Rum mengaku tidak mampu berbuat banyak menahan kemauan korban untuk di pulangkan secara paksa mengingat rumah sakit tidak berhak menahan pasien, sepanjang keluarga pasien itu sendiri siap menandatangani surat pernyataan permintaan pulang paksa yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari komplain pihak-pihak tertentu kaitannya dengan pemulangan korban.
Dikatakannya, kondisi fisik korban pada dasarnya sudah sedikit membaik bila dibandingkan dengan kondisi beberapa hari sebelumnya, meski sebenarnya korban masih membutuhkan perawatan intensif rumah sakit untuk memulihkan luka bakar yang dialaminya. Pasalnya, bila korban di pulangkan secara paksa sebelum lukanya pulih, maka tidak tertutup kemungkinan luka tersebut bisa saja mengalami infeksi akibat terjangkit virus. Kendati demikian, pihak rumah sakit masih tetap membuka pintu pelayanan untuk korban, bila sewaktu-waktu ia harus di rawat kembali di rumah sakit. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar