Laman

Sabtu, 04 April 2009

Masyarakat Bongkar Paksa Tempat Mesum




Siang itu, teriknya panas matahari terasa menyengat dan memekakkan kepala saat wartawan media ini tiba di poros Jl. Achmad Yani, tepatnya di Lingkungan Bua-Bua Timur, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng. Lokasi tempat di mana sekelompok warga masyarakat terpaksa merobohkan paksa gubuk reok yang berdiri di atas lahan tanah seluas 10 x 20 meter.
Pembongkaran paksa ini dipicu oleh rasa kekesalan warga masyarakat setempat yang sudah sejak lama diresahkan dengan keberadaan gubuk berkesan kumuh yang selama ini di duga kerap menjadi dijadikan sebagai lokasi pelampiasan nafsu sesaat lelaki hidung belang bersama pasangan kencannya yang rata-rata adalah wanita pekerja sex komersial. (PSK, Red).
Bahkan dari sejumlah keterangan yang sempat dihimpun wartawan di lapangan diketahui, setelah transaksi antara PSK dan pria hidung belang dianggap cocok, maka sang PSK lah, yang kemudian sengaja menyewa tempat yang akan mereka gunakan untuk memadu cinta terlarangnya bersama pasangan kencan yang telah membookingnya dengan tarif sebesar Rp. 20.000,- di luar tarif bookingan sang PSK yang relatif bervariasi antara Rp. 150.000,- per jam sampai dengan tarif Rp. 300.000,- per malam.
Keresahan warga mulai memuncak saat Ummat Islam akan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1429 H lalu. Pasalnya, meski bulan Ramadhan warga tetap saja kerap menjumpai kehadiran para lelaki hidung belang dan pasangan PSK nya yang sibuk keluar masuk dari gubuk yang selama ini dihuni oleh pasangan suami-istri an. M. Amin bin Hasan (alm) dan istrinya Sunniati.
M. Amin sendiri, kini harus rela menanggung nasib apes setelah ia dan istrinya diusir oleh H. A. R, pemilik tanah yang selama ini ditempatinya untuk membangun rumah tempat berteduh. Akibat tindakan pembongkaran paksa ini, televisi milik korban pun ditemui dalam kondisi hancur berkeping-keping lantara tertimpa reruntuhan bangunan rumahnya.
Wartawan media ini yang turun langsung mengadakan penelusuran di sekitar lokasi kejadian, ikut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa, tiga botol kosong, minuman keras jenis topi miring dan anggur cap orang tua. Selain itu, dari lokasi tersebut juga ditemukan sebuah kutipan buku nikah No : 453/19/VII/1978 seri : B1 milik pasangan M. Amin bin Hasan, usia 20 thn, tempat lahir : Tanah Merah. Alamat tempat tinggal : Jl. Ikan Porong Baru No. 68A, Kecamatan : Krambangan, Kabupaten/Kotamadya : Surabaya. dan istrinya Djatimah binti Fahri (alm), usia 27 thn, tempat lahir : Kalimantan, alamat tempat tinggal : Kalimantan Baru II Timur 19.
Selain mengamankan tiga botol kosong minuman jenis topi miring, anggur hitam, dan kutipan buku nikah, dari lokasi tersebut juga berhasil diamankan selembar sarung raket berwarna merah merk : Carbonex (Yonex) berikut sebuah kendi air yang terbuat dari bahan baku tanah. (*)

Tidak ada komentar: