TERM of REFERENCE
(ToR)
KERANGKA ACUAN KERJA
Program : Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi
Kegiatan : Penyusunan Sistem dan Prosedur Pemberian Pelayanan Terpadu
Pelaksana : Kantor Pelayanan Satu Atap dan Penanaman Modal
W a k t u : Januari – Desember 2009
Latar Belakang : Investasi Dapat Diartikan Sebagai Pengeluaran Atau Penanaman Modal Bagi Perusahaan Untuk Membeli Barang Modal Dan Perlengkapan Produksi Untuk Menambah Kemampuan Produksi Barang Dan Jasa Dalam Perekonomian.
Pertambahan Jumlah Barang Modal Memungkinkan Perekonomian Tersebut Menghasilkan Lebih Banyak Barang Dan Jasa Di Masa Yang Akan Datang. Faktor-Faktor Utama Yang Menentukan Tingkat Investasi Adalah Suku Bunga, Prediksi Tingkat Keuntungan, Prediksi Mengenai Kondisi Ekonomi Ke Depan, Kemajuan Teknologi, Tingkat Pendapatan Nasional Dan Keuntungan Perusahaan (Sukirno, 2004). Investasi Dalam Pengertian Konsepsional Merupakan Hasil Dari Sebuah Proses Yang Bersifat Multi Dimensional. Pembangunan Ekonomi Merupakan Salah Satu Fungsi Dari Investasi Dalam Artian Penanaman Modal Atau Faktor Ekonomi Yang Paling Esensial Dan Mudah Diukur Secara Kuantitatif (Mcmeer, 2003). Akan Tetapi Dalam Dunia Nyata Bahwa Seorang Investor Yang Akan Menanamkan Modalnya Pada Suatu Bidang Usaha Tertentu Akan Selalu Memperhatikan Faktor-Faktor Keamanan Lingkungan, Kepastian Hukum, Status Lahan Investasi Dan Dukungan Pemerintah (Bachri, A. A., 1994, 2003, 2004).
Iklim Investasi Merupakan Kondisi Yang Bersifat Multi Dimensi Dan Menjadi Bahan Pertimbangan Bagi Para Investor Dalam Melakukan Investasi. Dalam Kaitan Tersebut Peran Pemerintah Menjadi Sangat Penting Dalam Setiap Proses Penanaman Modal, Bahkan Rekomendasi Pemerintah Daerah Merupakan Syarat Mutlak Dalam Penilaian Kegiatan Investasi Di Daerah Dinyatakan Layak. Hal Tersebut Terkait Pula Dengan Masalah Pemanfaatan Tata Ruang, Gangguan Lingkungan Dan Ketertiban Umum.
Iklim Investasi Merupakan Suatu Proses Jangka Panjang Yang Senantiasa Berjalan Searah Dengan Perkembangan Usaha. Iklim Investasi Bukan Hanya Dipertimbangkan Pada Awal Rencana Investasi, Akan Tetapi Merupakan Variabel Strategis Yang Akan Menentukan Keberhasilan Investasi Sepanjang Perusahaan Berjalan.
Terdapat Beberapa Faktor Penentu Dilakukannya Investasi, Yaitu Investasi Memberikan Revenue Tambahan Kepada Perusahaan Melalui Penjualan Produknya Secara Lebih Besar, Suku Bunga Merupakan Harga Atau Biaya Yang Harus Dibayar Dalam Meminjamkan Uang Untuk Suatu Periode Tertentu Dan Ekspekstasi Keuntungan. Dengan Demikian Para Investor Melakukan Investasi Untuk Mendapatkan Keuntungan Atas Investasi Yang Dilakukan. Pertimbangan Tersebut Adalah Sepenuhnya Merupakan Pertimbangan-Pertimbangan Investasi Yang Terkait Secara Langsung Dengan Faktor-Faktor Ekonomi.
Disamping Pertimbangan Faktor Ekonomi Yang Menjadi Penentu Investasi, Pertimbangan Non Ekonomi Seperti Jaminan Keamanan, Stabilitas Politik, Penegakan Hukum Dan Sosial Budaya Merupakan Faktor Penentu Yang Tidak Kalah Pentingnya Untuk Menentukan Keberhasilan Investasi.
Dalam konteks Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, upaya untuk membangun iklim investasi yang kondusif, dilakukan melalui penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan yang selama ini dianggap masih terlalu birokratis.
Maksud dan Tujuan : Penyusunan Sistem dan Prosedur Pemberian Pelayanan Terpadu dimaksudkan untuk membangun visi dan pemahaman bersama antar satuan kerja perangkat daerah terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Adapun tujuannya adalah membangun dan mengembangkan sistem dan prosedur pelayanan yang lebih demokratis, partisipatif dan akuntabel yang secara langsung maupun tidak langsung dapat berdampak terhadap perbaikan iklim investasi di Kabupaten Kepulauan Selayar
Metodologi : Penyusunan Sistem dan Prosedur Pemberian Pelayanan Terpadu dilaksanakan melalui metodologi, sebagai berikut :
1. Menginvetarisasi berbagai jenis pelayanan perizinan yang selama ini dikelola oleh SKPD terkait, melalui :
a. Pelaksanaan Rapat Teknis dengan SKPD terkait;
b. Evaluasi kelemahan dan keunggulan prosedur pelayanan yang ada dan berjalan selama ini;
c. Penyusunan prioritas beberapa jenis pelayanan yang akan didesain ulang (redesign).
2. Menyusun konsep peraturan bupati tentang mekanisme pelayanan perizinan
3. Desain Sistem dan Prosedur pemberian pelayanan perizinan
4. Konsultasi dengan Tenaga Ahli;
5. Finalisasi Hasil desain
6. Ujicoba penerapan sistem dan prosedur pelayanan yang baru.
Agenda Kegiatan Bulan Uraian kegiatan
Januari 2009 Konsultasi teknis dengan Legislatif mengenai Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)
Pebruari 2009 • Rapat teknis dengan SKPD terkait untuk mengkonsolidasikan berbagai pelayanan perizinan yang selama ini telah berjalan.
• Evaluasi kelemahan dan keunggulan prosedur pelayanan yang ada dan berjalan selama ini
• Penyusunan prioritas beberapa jenis pelayanan yang akan didesain ulang (redesign)
Maret – Juli 2009 • Menyusun konsep peraturan bupati tentang mekanisme pelayanan perizinan
• Desain Sistem dan Prosedur pemberian pelayanan perizinan
Agustus 2009 Konsultasi dengan Tenaga Ahli
September – Oktober 2009 Finalisasi Hasil
Nopember – Desember Pelaporan
Kriteria Keberhasilan : Penyusunan Sistem dan Prosedur Pemberian Pelayanan Terpadu dianggap berhasil, apabila memenuhi kriteria, sebagai berikut :
• Tersusunnya Sistem dan Prosedur pemberian pelayanan perizinan dalam satu atap (terpadu);
• Lahirnya Peraturan Bupati Kepulauan Selayar tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Perizinan Satu Atap.
• Terintegrasinya pemberian pelayanan perizinan ke dalam pengelolaan satu atap oleh Kantor Pelayanan Satu Atap dan Penanaman Modal Kabupaten Kepulauan Selayar
Penutup : Demikian kerangka acuan kerja ini disusun sebagai bahan seperlunya.
Benteng, 16 Januari 2009
Mengetahui : Kasi Penanaman Modal,
Kepala Kantor Pelayanan Satu Atap
Dan Penanaman Modal,
MURFREDY JAFAR, SE, M.Si SYAMSURI HALER
Pangkat : Pembina Tk. I Pangkat : Penata Tk. I
Nip. 580 017 598 Nip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar