Selasa, 13 Juli 2010
Nakhoda KM. Darah Ayu Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Fishing Satu Orang ABK Berstatus DPO
Kegiatan illegal fishing penyalahgunaan bahan peledak jenis bom ikan kembali santer terjadi di perairan laut Kabupaten kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Hal tersebut dibuktikan dengan kembali terjaringnya empat orang warga Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu an. Ahad, dkk. Sayang sekali, satu diantara empat orang tersangka berhasil kabur dari pengejaran petugas saat akan ditangkap.
Akibatnya, petugas tim terpadu MCS Coremap Phase II Kabupaten Kepulauan Selayar hanya bisa menggelandang tiga orang tersangka. Ketiganya ditangkap, sesaat setelah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, di sebelah barat perairan Desa Polassi, tepatnya, sekitar 10 meter arah bibir pantai.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing : satu unit perahu jollor berwarna putih biru, dengan nama KM. Darah Ayu, berikut barang bukti, dua ekor ikan jenis katamba, dua botol bom ikan siap pakai, berikut, satu buah compressor, dua set sepatu katak (sepatu renang, red) lengkap dengan dua buah kacamata renang dan enam buah seser (bunre).
Meski dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, dua ekor ikan jenis katamba yang disita petugas terbukti positif merupakan hasil bom. Namun, dari hasil penyidikan, dua orang tersangka lain yakni, Hatta dan Parman tidak terbukti secara sah ikut serta melakukan aktivitas pemboman.
Pasalnya, keberadaan kedua tersangka di atas kapal, hanya sebatas bertugas memasak dan menimba air. Terlebih lagi, keduanya mengaku diajak tersangka Ahad untuk berangkat mengangkut kelapa dan bukan untuk melakukan aktivitas illegal fishing.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Ahad diancam dengan Pasal 84 Ayat (1) UU RI No. 31 Tentang : Perikanan, dengan ganjaran hukuman enam tahun penjara dan atau denda senilai 1,6 Milyar Rupiah.
Dan untuk sementara ini, tersangka harus menjalani proses penahanan di hotel prodeo Polres Selayar, sambil menantikan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar untuk kemudian disidangkan.
Menurut Koordinator Tim Terpadu MCS Coremap Phase II Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Jaelani “Bila didasarkan pada jenis pelanggarannya, tersangka dapat diganjar dengan hukuman yang jauh lebih berat”.
Mengingat, selain melakukan aktivitas pengeboman, tersangka juga terbukti secara sah, telah melakukan penggunaan alat tangkap, jenis compressor tanpa dilengkapi dokumen izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar mengenai Perikanan.
Sementara satu orang tersangka lain bernama Mappi yang berhasil kabur dalam penyergapan petugas, kini resmi berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang, red) dan sedang dalam pengejaran petugas. Setelah sebelumnya, petugas Tim Terpadu MCS Coremap Phase II DKP Kepulauan Selayar berhasil mengantongi identitas lengkap tersangka. (fadly syarif)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar