Laman

Selasa, 13 Juli 2010

Disinyalir Cacat Hukum FPPS Minta Pilkada Selayar Diulang


Menyikapi rumor yang berkembang terkait indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Sejumlah organisasi kepemudaan yang menggabungkan diri dalam wadah Forum Pemerhati Pembangunan Selayar (FPPS), dengan tegas menyatakan sikap penolakannya terhadap hasil pilkada Selayar yang diselenggarakan hari Rabu, (23/6) 2010 lalu.
Mewakili dua organisasi kepemudaan di daerah itu, masing-masing organisasi : Komunitas Internet Selayar (KIS), Himpunan Pelajar, Mahasiswa Tambolongan (HIPMAT), Ketua FPPS, Fadly Syarif, “mengklaim Pilkada Selayar cacat hukum”.
Hal itu didasarkan pada banyaknya laporan temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada lalu. Termasuk salah satu diantaranya, temuan penumpukan undangan memilih yang tidak didistribusikan oleh Kantor Lurah Benteng hingga malam pemilihan.
Menurutnya, surat suara berjumlah kisar 5000 ribuan lembar tersebut, ditemukan salah satu tim sukses dari pasangan Nur Syamsina Aroeppala & Gunawan Muchtar. Belum lagi, dengan ditemukannya indikasi pelanggaran di TPS 1 & 2 Jl. Jend. Achmad Yani Benteng Selayar.
Di mana, petugas KPPS di duga dengan sengaja menganulir sejumlah wajib pilih yang datang ke TPS dengan menggunakan surat panggilan atas nama orang lain. Bahkan, mereka juga tidak tanggung-tanggung meloloskan anak usia sekolah dasar untuk melakukan pencoblosan.
Hal ini kata Fadly, sangat jelas menggambarkan, betapa banyaknya karut marut yang mewarnai jalannya pelaksanaan pesta rakyat lima tahunan di Bumi Tanadoang tersebut. Dalam kaitan itu, pihaknya meminta agar KPU Selayar tidak gegabah menetapkan calon Bupati Selayar terpilih.
Lebih jauh, pihaknya juga mendesak, KPU setempat untuk segera menggelar Pilkada ulang. Pasalnya, seabrek persoalan di atas, disinyalir sudah terstruktur untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati Selayar peserta Pilkada.
Permintaan senada disampaikan, kepada Menteri Dalam Negeri untuk tidak terburu-buru menetapkan SK pelantikan Bupati Selayar terpilih, sebagai konsekuensi pelaksanaan pilkada yang dinilai cacat hukum.
Apatah lagi, dari hasil investigasi yang dilakukan tim FPPS di lapangan berhasil mengungkap adanya indikasi pelanggaran Pasal 64 Ayat (1) UU No. 17 Thn. 2005 yang berbunyi : pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Kuat dugaan, indikasi pelanggaran ini dengan sengaja dilakukan pasangan Drs. H. Syahrir Wahab, MM & H. Saiful Arif, SH yang dengan sengaja membagi-bagikan uang dan beras kepada sejumlah orang dengan alibi untuk kepentingan biaya operasional. Sepertihalnya, pembagian beras yang terjadi di perkampungan nelayan Bonehalang, Benteng Selayar.
Sementara itu, pembagian uang diduga berlangsung di Kecamatan Bontosikuyu dan lingkungan Bua-Bua Barat dengan melibatkan oknum Ketua RT setempat. Hal serupa juga, kuat dugaan berlangsung di wilayah Desa Parak, Kecamatan Bontomanai pada pukul 03.00 dini hari.
Informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi FPPS di lapangan, menyebutkan “pembagian serangan fajar, bertopengkan biaya operasional tim itu, disebut-sebut turut melibatkan oknum Kepala Desa Parak”.
Bahkan, konon kabarnya uang yang dibagikan malam itu, sengaja ditarik dari dana alokasi umum Pemerintah Desa Parak, jelas pria, mantan Sekretaris Umum Gempita Komisariat Pelajara Periode 1998-2000 tersebut menguraikan karut marut pelaksanaan pesta rakyat lima tahunan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk tahun 2010 ini.
Indikasi kelemahan juga ditemukan FPPS, pada pendataan daftar wajib pilih tetap yang dianggap tidak valid. Terbukti, masih sangat banyak penduduk Selayar yang belum terdaftar sebagai DPT. Sebut saja, Ana. Salah seorang penduduk kompleks Pa’batuang, Jl. S. Parman Benteng Selayar yang mengaku tidak bisa ikut menggunakan hak pilihnya, lantaran tidak mendapat surat panggilan dari petugas KPPS setempat. (red)
.

1 komentar:

DUNIA KECIL mengatakan...

yah.... dimana mana ternyata sama........