Laman

Sabtu, 07 Mei 2011

Perairan Kepulauan Selayar Sasaran Empuk Para Pedagang Ikan Illegal



















Hasil Kajian pemberitan media tentang kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Selayar menunjukkan bahwa angka tertinggi pelaku illegal fishing di daerah ini rata-rata berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebut saja diantaranya, nelayan dari luar seperti Kabupaten Sinjai dan Bulukumba yang kemudian melakukan perkawinan silang dengan warga lokal setempat.
Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian bahwa perkawinan silang yang dilakukan pria dari luar Kabupaten Kepulauan Selayar, jauh lebih tinggi angkanya ketika dibandingkan dengan angka perkawinan silang yang dilakukan wanita dari luar.
Informasi terakhir yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, “pelemparan hasil kegiatan illegal fishing dari Kawasan Taman Laut Nasional Takabonerate yang rata-rata di dapatkan dari wilayah Desa Jinato, Pasitallu, Tarupa, dan Rajuni, kemudian dibongkar di areal Pelabuhan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.
Lain lagi halnya dengan perdagangan ikan hidup dan hasil bius. Sebab, ikan-ikan tersebut kebanyakan masih harus melalui paket pengiriman darat, via Pelabuhan Pamatata-Bira, Kabupaten Bulukumba.
Dari Pelabuhan Bira Bulukumba, ikan-ikan ini selanjutnya ditampung oleh perusahaan perikanan berinisial FT.
Selain penampung asal Kabupaten Bulukumba dan Sinjai, transaksi perdagangan hasil kegiatan illegal fishing dari Kabupaten Kepulauan Selayar juga diduga turut melibatkan sejumlah perusahaan perikanan dari Bali.
Pengusaha pengekspor ikan asal Bali ini kerap dijumpai nelayan pesisir Kabupaten Kepulauan Selayar, beroperasi di perairan Pulau Jampea, terutama di kawasan Jailamu dan Pulau Sani-Sani, Desa Tanamalala, Kecamatan Pasimasunggu.
Meski kenyataan menunjukkan, bahwa tidak sedikit pula warga asli Kabupaten Kepulauan Selayar yang kemudian harus berurusan dengan aparat kepolisian kabupaten tetangga, setelah tertangkap tangan mendalangi tindak kejahatan illegal fishing.
Hal tersebut dibuktikan dengan terjadinya peristiwa penangkapan terhadap dua orang warga Kabupaten Kepulauan Selayar yang terpaksa diciduk aparat Kepolisian Resort Kabupaten Sinjai.
Keduanya, ditangkap aparat berwajib saat akan berusaha memasarkan barang bukti 13 karung pupuk amonium nitrat buatan Perancis. Dihadapan penyidik, para tersangka mengaku akan menjual pupuk tersebut kepada nelayan asal Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai untuk diracik sebagai bahan baku bom ikan.
Dari pengembangan penyidikan, petugas ikut mengamankan barang bukti bahan peledak, berupa enam detenator dari salah seorang nelayan asal Pulau Sembilan.
Kapolres Kabupaten Sinjai, AKBP. Toto Triwibowo melalui Kasat Reskrim, AKP. Sutomo, menjelaskan, tersangka, penyuplai bahan baku bom ikan asal Kabupaten Kepulauan Selayar telah membuat perjanjian dengan pembeli dari Pulau Sembilan
Kedua belah pihak, telah sepakat untuk melakukan pertemuan dan transaksi jual beli pupuk. Hanya saja, rasa khawatir, takut, dan cemas tiba-tiba meliputi perasaan nelayan asal Pulau Sembilan.
Terlebih lagi, pemilik bahan baku tidak menepati janjinya untuk datang sesuai waktu yang telah ditentukan. Akhirnya, transaksi tidak terjadi, tandas Sutomo. Karena barangnya tidak jadi dibeli, kedua nelayan asal Kabupaten Kepulauan Selayar ini memutuskan berangkat menuju Ibukota Kabupaten Sinjai dengan tujuan untuk mencari pembeli.
Namun sial bagi mereka, karena setibanya di pelabuhan Sinjai, kedua pelaku langsung diciduk petugas Polres Sinjai. "Kalau 13 karung amonium nitrat ini berhasil dijual ke nelayan, bisa dibayangkan berapa banyak biota laut yang yang akan rusak, ujarnya menambahkan''
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU nomor 12/1992 tentang peredaran pupuk yang tidak sesuai standar dengan mendasari ketentuan Pasal 60 ayat satu (1) huruf f. Keduanya diancam hukuman 5 tahun pidana penjara.
Guna pengusutan lebih lanjut, polisi akan meminta keterangan saksi ahli dari Balai Besar Penelitian Pertanian Kabupaten Maros dengan maksud untuk mengetahui apakah pupuk ammonium nitrat ini merupakan pupuk murni untuk tanaman dan diedarkan sesuai standar.
Kejari Makassar Tahan Dua Nelayan Selayar
Pada medio bulan November 2010, Kejaksaan Negeri Makassar resmi menetapkan status tersangka terhadap dua orang warga nelayan asal Kabupaten Kepulauan Selayar masing-masing atas nama Hasanuddin Bin Palimba, (37) tahun, dan Syukri (49) tahun.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan pupuk illegal yang mengandung potasium zianida. Karena selain untuk kebutuhan pertanian, pupuk ini juga dapat digunakan untuk meracik bom ikan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan, Andi Muldani Fajrin mengungkapkan, “kedua tersangka, dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Sekaligus untuk memperlancar perisdangan nantinya," katanya.
Tersangka Hasanuddin dan Syukri, ditangkap aparat kepolisian setelah membeli 489 karung pupuk di perairan Kabupaten Selayar awal September lalu.
Hasanuddin membeli 232 karung dan Syukri membeli 257 karung. Mereka membeli pupuk tersebut dari sebuah kapal yang diduga berasal dari Malaysia. Pupuk itu mengandung bahan peledak yaitu potasium sianida.
Irma, jaksa pidana umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengatakan tersangka akan menjual pupuk itu kepada Nelayan Selayar. Gunanya untuk meracik bom ikan.
Dia mengatakan kedua tersangka diganjar Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Adapun Syukri mengaku pasrah. "Terserah jaksa. Saya tidak tahu apa-apa," kata dia seusai menjalani pemeriksaan.
Ia membantah akan menjual pupuk tersebut untuk keperluan bahan peledak. Ia mengaku membeli pupuk itu untuk keperluan tanaman petani Selayar. "Pupuk itu baik untuk kelapa dan jagung," katanya.
Syukri mengaku baru kali ini berdagang pupuk tersebut. Olehnya itu ia tak kenal dengan pemilik kapal. "Saya beli Rp 40 juta pupuk itu," terangnya.

Tidak ada komentar: