Laman

Sabtu, 07 Mei 2011

Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi di Selayar













Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang listrik di Kepulauan Selayar. Namun penyidik tidak bersedia menyebutkan identitas orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu.”Yang jelas satu orang sudah pasti tersangka. Resminya diumumkan jika nilai kerugian telah kami dapatkan,” ujar Asisten Pidana Khusus Amirullah kemarin.
Proyek pengadaan tiang listrik ini berada di ruang lingkup Dinas Pekerjaan Umum Selayar.
Proyek yang dikerjakan pada 2009 itu menghabiskan anggaran Rp 6,2 miliar, yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kejaksaan menduga ada penggelembungan harga dalam proyek pengadaan 1.789 tiang listrik itu. Indikasinya terlihat dari kualitas beton tiang listrik yang rendah dan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Sejak awal penyidikan, Kejaksaan sudah membidik putra Bupati Selayar Syahrir Wahab bernama Khadafi, yang berperan sebagai ketua panitia lelang dalam proyek itu. Amirullah tidak membantah dan tidak membenarkan ketika wartawan menyebutkan nama Khadafi sebagai tersangka.”Ada deh. Tunggu saja,”kata dia.
Amirullah mengatakan penyidik belum merampungkan laporan hasil pemeriksaan karena audit kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan belum diterima.
Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulawesi Selatan Iman Achmad Nugraha mengatakan tim auditor telah selesai menghitung nilai kerugian proyek tersebut. Saat ini tim sedang menyusun laporan yang akan diserahkan kepada Kejaksaan. “Sekarang dalam tahap pembuatan laporan untuk persiapan ekspose ke penyidik,” kata Iman.
Iman tidak bersedia menyebutkan nilai kerugian yang ditemukan tim auditor. Menurut dia, hasil penghitungan itu hanya akan diserahkan langsung kepada Kejaksaan.”Pekan ini hasilnya sudah ada di tangan penyidik,”ujar Iman. ABDUL RAHMAN (Sumber : http://www.lbh-makassar.org/?p=2313)

Tidak ada komentar: