Laman

Sabtu, 07 Mei 2011

Kasus Tiang Listrik Selayar Sangat Kental Politisasi

















Korban Tiang Listrik Mengadu ke LIMIT
Kejati Harus Lebih Pro Aktif
MAKASSAR,UPEKS–Gencarnya Kejati Sulselbar mengusut kasus tiang listrik beton di Selayar mendapat respon dari berbagai kalangan.
Respon bukan hanya dari kalangan aktifis, namun juga dari rekanan yang dirugikan terkait pengadaan tiang listrik itu.
Berharap pengusutan Kejati lebih maksimal, apalagi diduga terjadi kerugian negara, baru-baru ini Faizal Sitaba mengadu ke Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT).
Saat melapor, Faizal mengemukakan, pengumuman lelang yang ketiga kalinya bernomor: 28/PPBJ/VI/2009 PU tgl 1 Juni 2009. Sebelumnya pelelangan telahberlangsung dua kali. Hanya saja batal pada Dinas PU Selayar.
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan tiang listrik beton bidang sipil berkode sub bidang:22205 (pekerjaan pembetonan) nilai pekerjaan Rp6.300.000.000.
Selanjutnya pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, Rabu 3 Juni hingga Selasa 9 Juni 2009.
Perusahaan yang mendaftar saat itu ada 6. Diantaranya, PT MW, PT MJ, PT TA, PT BMPS, PT PB dan PT PIM.
Dari enam perusahaan, perusahaan PT PIM satu-satunya yang memiliki kode sub bidang : 22205.
Selanjutnya aroma tender tak sesuai ketentuan mulai terlihat 9 Juni 2009, terutama mengenai batas akhir pendaftaran lelang.
Saat itu panitia lelang selalu menghindari pelapor (Faizal Sitaba: red),” ujar Faizal.
Selanjutnya, kata Faizal, 11 Juni 2009 dokumen penawaran dan kualifikasi disetor. Anehnya, dokumen ditolak panitia tanpa alasan jelas.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Panitia Lelang, Ir Bachtiar saat dikonfirmasi mengatakan, itu dilakukan atas kebijakan petinggi Selayar.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPP LIMIT, Mamat Sanrego menjelaskan, tim hukum LIMIT segera mendalami materi kasus yang dilaporkan.
”Kami belum dapat berbuat banyak sebelum mendiskusikannya dengan tim hukum LIMIT,” tegas Mamat.
Meski demikian, berdasarkan bukti-bukti tertulis sementara, terdapat indikasi kuat adanya mark up anggaran.
”Sesuai Pagu anggaran yang diumumkan 9 Juni 2009, sebesar Rp6,3 M. Selanjutnya, sesuai surat kontrak pembelian dari PT TM 10 Agustus 2009 tercantum nilai kontrak Rp2,4 M, ujarnya.
Jumlah tersebut, termasuk Ppn pengadaan tiang beton kurang lebih 1800 batang. Artinya, terjadi selisih hampir 100 persen.
”LIMIT berharap Kejaksaan mengusut tuntas kasus tiang listrik tanpa tebang pilih. Selain itu, Kejaksaan harus lebih pro aktif, jangan menunggu hingga tersangka kabur,” harap Mamat. (Sumber : http://porosnusantara.wordpress.com/2011/03/24/kasus-tiang-listrik-selayar-sangat-kental-politisasi/)

Tidak ada komentar: