Laman

Sabtu, 07 Mei 2011

BPKP Temukan Mark Up di Proyek Tiang Listrik Selayar Jpn, Berita Kota Makasar Matrass Minta Sebut Tersangka dan Tahan



MAKASSAR, BKM--Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan menemukan kuatnya indikasi mark up dalam proyek pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar tahun 2009.
Koordiantor Investigasi BPKP Sulsel Imam Achmad Nugraha kepada BKM, Rabu (20/4) siang menyatakan, pihaknya telah menemukan dan mematok kerugian negara dalam kasus itu. ''Jumlahnya saya belum bisa sebutkan. Kami masih akan ekspose internal dengan penyidik Kejaksaan.
Yang jelas ada kerugian negara,'' tegas Imam dari balik telepon seluler.
Lebih jauh Imam menyatakan, setelah melakukan audit investigasi diketahui pula kalau proses lelang proyek tersebut terkesan direkayasa. ''Soal unsur melawan hukumnya, konfirmasi ke penyidik Kejaksaan,'' tukas Imam. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Amirullah belum bersedia membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus itu.
Menurut Amirullah, pihaknya akan melansir nama tersangka setelah hasil audit telah diserahkan secara resmi. Saat dicecar pertanyaan, Amirullah akhirnya memberi bocoran kalau ada dua orang yang jadi tersangka, namun tak menutup kemungkinan masih akan bertambah.
Secara terpisah, Direktur Masyarakat Transparansi (Matrass) Sulsel, Firdaus Paressa mendesak Kejati Sulselbar segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus itu.
''Tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengumumkan nama tersangka. Apalagi, BPKP telah merampungkan hasil auditnya. Kasus ini wajib tuntas dan kami minta jaksa menahan semua pihak yang terlibat,'' tegas Firdaus.
Lebih jauh, Firdaus menyatakan, penyidik harus menahan tersangka kasus tiang listrik. Alasannya, unsur objektif serta subjektif untuk melakukan penahanan sudah sangat kuat. Sejatinya, kata dia, penegakan supremasi hukum dalam kasus korupsi tak hanya berfokus pada pengembalian keuangan negara. Namun yang jauh lebih penting adalah memberikan efek jera bagi pelaku.
''Kasus ini sudah bergulir cukup lama di Kejaksaan. Dan sudah saatnya dituntaskan. Dugaan mark-up anggaran dalam proyek ini sudah sangat kuat,'' tegas Firdaus.
Sekadar diketahui, proyek pengadaan tiang Listrik di Kabupaten Selayar menggunakan dana APBD Tahun 2009 senilai Rp 6,2 miliar.
Kasus ini diendus lantara ada dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang. Bukan hanya itu, dugaan unsur rekayasa dalam lelang proyek itu dinilai sangat kental. (sumber : http://sahabatsejati-sbd.blogspot.com/2011/04/bpkp-temukan-mark-up-di-proyek-tiang.html)

Tidak ada komentar: