Laman

Sabtu, 07 Mei 2011

Kejati Sulsel Ditantang Tuntaskan Korupsi Tiang Listrik Selayar


Laporan: Rudy
Kamis, 3 Februari 2011 | 18:15 WITA


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan ditantang Lembaga Swadaya Masyrakat untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp 2 miliar lebih untuk pengadaan ratusan tiang listrik di Kabupaten Selayar yang diduga melibatkan salah seorang pejabat tinggi di Kabupaten Selayar.
Pasalnya kasus yang sudah diselidiki pihak penyidik Kejati Sulsel sejak satu 2010 lalu itu hingga sekarang belum juga mendapatkan titik terang. Belum ada yang dijadikan tersangka meski dia adalah pihak yang paling bertanggungjawab.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Masyrakat Transparansi Sulawesi Selatan (Matrass) Sulsel menantang kejaksaan segera menuntaskan kasus yang diduga merugiakan negara senilai 2 miliar lebih karena diduga proyek tersebut fiktif.
Direktur Matrasss, Firdaus Faressa, yang dikonfirmasi, Kamis (3/2/2011) mengaku kecewa dengan kinerja kejaksaan yang sangat lamban dalam mengusut kasus tersebut.
Padahal kata Firdaus sejumlah bukti, baik dugaan awal adanya unsur melawan hukum serta indikasi korupsinya sudah terang sekali.
"Tidak ada alasan kejaksaan tidak menuntaskan kasus ini, karena bukti awal sudah sangat terang,seharusnya kejaksaan sudah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan serta menetapkan siapa tersangkanya," terang Firdaus kepada Tribun.
Firdaus meminta pihak kejaksaan agar terbuka dalam penanganan kasus korupsi yang sedang diselidiki serta meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih, termasuk penanganan kasus pengadaan tiang listrik yang diduga fiktif di Kabupaten Selayar yang anggarannya bersumber dari APBD 2009 dengan total anggaran senilai Rp 6, 2 miliar.
"Kita berharap kejaksaan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum termasuk dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan hilangka uang negara," paparnya.

Selain mendesak pihak kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut, Firdaus juga mendesak pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk segera menerbitkan hasil perhitungan kerugian negaranya yang diduga timbul dalam proyek tersebut.

Juru Bicar Kejati Sulsel, Irsan Zulfikar Djafar yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku pihaknya belum bisa menetapkan siapa oknum yang akan diseret untuk mempertanggungjawabkan secara pidana atau menjadi tersangka dalam kasus itu sebelum kejaksaan menerima hasil audit perhitungan kerugian negara secara ril dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel.
"Kita tunggu dulu hasil uadit kerugian negaranya dari BPKP, setelah itu kejaksaan baru bisa meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan siapa tersangkanya," terang Irsan kepada Tribun.
Kepala Bidang Investigasi BPKP, Iman Achmad Nugraha, mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan segera merampungkan hasil audit kerguian negara dalam kasus pengadaan tiang listrik di Kabaupaten Selayar yang diduga fiktif tersebut.
"Insya Allah pekan depan hasilnya sudah ada dan kami siap mengekspos hasil keguaiannya tersebut di kejaksaan nanti," ujar Iman.(sumber :http://202.146.4.121/read/artikel/148769/sitemap.html)

Tidak ada komentar: