Laman

Sabtu, 16 Mei 2009

DPD PKS Ajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi KPU Selayar Tunda Penetapan Hasil Pemilu Laporan : Fadly Syarif



Menyusul surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 194/S4/KPU-KSLY/C5/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka, maka Rapat Penetapan hasil Pemilu Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang semula dijawalkan akan berlangsung pada (17/5) 2009ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini didasarkan, pada gugatan sengketa hasil Pemilu yang disampaikan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) sebagai salah satu Partai Politik peserta Pemilu legislatif 2009 di Kabupaten Kepulauan Selayar, Ke Mahkamah Konstitusi sesuai Fax dari Komisi Pemilihan Umum No : 844/KPU/V/2009 tanggal 16 Mei 2009 Perihal : Perselisihan hasil Pemilu Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan resmi Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasiruddin kepada wartawan pada hari Sabtu, (16/5) 2009 malam, bertempat digedung Kantor KPU Kabupaten di Jl. R.E. Martadinata No. 2 Benteng Selayar.
Dikatakannya, selain telah diumumkan ke masyarakat melalui mobil operasional KPU Kabupaten, penyamapaian penundaan ini juga telah ditembuskan masing-masing kepada Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD, Kapolres, Dandim 1415, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, Kepala Badan, Kantor, dan Dinas, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten, Camat Se-Kabupaten Selayar, Ketua DPD/DPC dan Saksi Parpol, Ketua Ormas/Ornop,OKP, Tokoh Masyarakat, Ketua Anggota dan Sekretaris PPK, Ketua Panwas Kecamatan, Calon Anggota DPRD dan wartawan.

Tidak ada komentar: