Laman

Rabu, 10 Februari 2010

Aliansi Masyarakat Bua-Bua Desak DPP PBR Pecat Ketua DPC PBR Kab.Selayar

Menyikapi kasus pembabatan hutan mangrove yang berlokasi di Delta Bua-Bua, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar oleh pimpinan CV. Nur Ali, Mandiri yang sekaligus merupakan Ketua Partai Bintang Reformasi Kab. Selayar itu, salah seorang Pemerhati Lingkungan dari lembaga Aliansi Masyarakat Bua-Bua yang enggan disebutkan namanya “meminta ketegasan Ketua Umum DPP dan DPW PBR Sulawesi-Selatan untuk dapat mengadakan peninjauan ulang terhadap penetapan H. Ali Gandong sebagai Ketua DPC PBR Selayar”.
Pasalnya, tindakan penebangan hutan mangrove yang telah berdampak mengakibatkan rusaknya 13 unit pemukiman warga di kompleks Pasar Senggol ini, kedepan dikhawatirkan akan dapat menciderai citra dan nama baik Partai Bintang Reformasi di daratan Selayar.
Selain itu, menanggapi dinginnya sikap anggota DPRD setempat dalam penanganan kasus penebangan hutan mangrove yang sudah berusia kurang lebih setengah abad tersebut, dia juga sangat menyayangkan sikap para wakil rakyat di daratan Bumi Tanadoang yang terkesan mandul dalam menuntaskan sebuah persoalan yang berkaitan langsung dengan perampasan hak-hak rakyat.
Meski demikian, pihaknya menganggap hal itu sebagai suatu kewajaran, lantaran hampir seperdua anggota DPRD Selayar adalah keluarga besar H. Ali Gandong yang terpilih melalui Partai Bintang Reformasi dan DPC PDIP.
Dalam kaitan itu, dia menambahkan agar kiranya masing-masing pengurus DPP dan DPW kedua partai bersangkutan dapat segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki adanya dugaan persokongkolan antara anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Bintang Reformasi dalam kegiatan pengrusakan lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Selayar yang berlangsung pada medio bulan Januari 2010 kemarin.
Bilamana terbukti adanya indikasi persekongkolan, sebaiknya para oknum anggota DPRD bersangkutan segera ditindak tegas dengan mencabut status keanggotaannya di lembaga wakil rakyat yang terhormat, jelas narasumber Pedoman di Kabupaten Kepulauan Selayar. (tim)

Tragedi Delta Bua-Bua Tanggung Jawab Siapa ????


Kekhawatiran sejumlah tokoh masyarakat akan terjadinya banjir bandang pasca penebangan hutan mangrove di Delta Bua-Bua, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar akhirnya menjadi kenyataan.
Peristiwa banjir bandang ini terjadi setelah hujan lebat sempat mengguyur Kabupaten Kepulauan Selayar dalam beberapa hari terakhir. Keterangan sejumlah narasumber yang sempat dikonfirmasi via telefon selular menyebutkan “dari dugaan sementara, banjir dipicu oleh luapan sejumlah anak sungai yang tak kuat membendung kekuatan air dari kawasan perbukitan, dan tidak dapat mengalir optimal pasca penimbunan Kanal Bua-Bua oleh CV. Nur Ali Mandiri”.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat bernama, H. Muhammad Saleh “peristiwa banjir bandang serupa pernah terjadi pada era pemerintahan Baso Karaeng yang kala itu menjabat Camat Benteng.
Bahkan, rendaman banjir yang memungkinkan warga untuk menggunakan perahu tersebut sempat menggenangi Perumahan Kodim 1415 Selayar. Padahal, saat itu Kanal Bua-Bua belum tertimbun seperti saat ini.
Sehingga sejak awal penebangan hutan bakau dan penimbunan kanal tersebut, pria paruh baya ini sudah memastikan akan terjadinya banjir bandang bila aktivitas penimbunan tidak segera dihentikan.
Namun, hal itu dibantah oleh Muhammad Nasir, warga Jl. Syafruddin yang dalam pernyataannya mengungkapkan “pihaknya sepakat dengan aktivitas penimbunan yang dilakukan CV. Nur Ali Mandiri untuk menghilangkan bau tidak sedap yang berasal dari kawasan kanal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama dia juga menambahkan “pihaknya telah mengikat kesepakatan dengan Direktur CV. Nur Ali Mandiri, H. Ali Gandong bahwa pihak pelaksana pekerjaan akan bertanggungjawab sepenuhnya untuk membangun drainase pembuangan air, guna mengantisipasi terjadinya peristiwa banjir”.
Sayang sekali belum lagi cita-cita itu terlaksana, lokasi pembangunan dengan sejuta spekulasi, seperti pembangunan ruas jalan dua jalur, pembangunan Cottage, pembangunan taman bermain anak, pembangunan kanal, pembangunan hotel sampai rencana pembangunan kolam air asin tersebut pun keburu terendam banjir.
Keterangan yang dihimpun wartawan di TKP menyebutkan “banjir yang sempat menghanyutkan tangga salah satu rumah warga masyarakat Kompleks Senggol ini mencapai ketinggian setinggi leher orang dewasa”. Tidak ada korban jiwa dalam insident banjir tersebut, tetapi kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Ironisnya, H. Ali Gandong malah sempat tertawa dalam sebuah pesta perjamuan yang dihadirinya di kawasan Matalalang, Kecamatan Bontoharu sekembalinya ia dari lokasi banjir. Sebagaimana ungkapan yang dikutip wartawan SKU Pedoman pada media Facebook.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri, H. Syahrir Wahab, MM yang awalnya bersikap dingin menanggapi laporan penebangan hutan mangrove pada medio bulan Januari lalu, untuk pertamakalinya muncul di kawasan Delta Bua-Bua yang disambut tanda tanya berbunyi “Cari apaki Pak Bupati????.
Tanggapan lain masing-masing menghendaki agar Bupati Selayar segera mundur dari jabatannya karena dinilai hanya bisa membuat rakyat Selayar terluka, dan mendesak agar H. Ali Gandong segera diusir dari daratan Selayar dalam rentang waktu 1 X 24 jam.
Pada bagian lain, masyarakat juga menuntut Camat Benteng, Lurah Benteng Utara dan Tokoh Alim Ulama yang menyetujui penimbunan Delta Bua-Bua, untuk ikut bertanggungjawab secara moral pada tragedi banjir hari minggu pagi. Terakhir, mereka meminta pelaku penebangan dan penimbunan Delta Bua-Bua bisa diberi ganjaran hukuman yang setimpal. (tim)

Jumat, 29 Januari 2010

Terkait Kontroversi Penebangan Hutan Mangrove Hj. Nur Syamsina Aroeppala & Sejumlah Kadis Angkat Bicara

H. Ali Gandong : Kontraktor Arogan Yang Tidak Tahu Menghargai Hak-Hak Rakyat
Masih terkait dengan kontroversi penebangan hutan mangrove di lingkungan Bua-bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng oleh CV. Nur Ali Mandiri, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. H. Romlah dalam pernyataannya membantah keras akan adanya rencana proyek lanjutan di sekitar lokasi proyek pembangunan jembatan Bua-bua tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Nur Syamsina Aroeppala saat dikonfirmasi via telefon selularnya mengungkapkan, “pimpinan CV. Nur Ali Mandiri tidak melebihi seorang kontraktor yang tidak memahami arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Bahkan dengan blab-blabkan Nur Syamsina menuding H. Ali Gandong sebagai kontraktor arogan yang tidak tahu menghargai hak-hak rakyat serta tidak paham akan kewajibannya sebagai warga negara di dalam melestarikan lingkungan hidup.
Dalam kaitan itu, Ina mengharapkan, “kiranya pemkab Kepulauan Selayar bisa segera menuntaskan pokok permasalahan ini dengan mengamankan lokasi hutan mangrove yang belakangan di clam H. Ali Gandong sebagai tanah pribadinya”.
Satu-satunya jalan untuk bisa tetap melestarikan hutan mangrove yang masih tersisa, kata Ina, adalah dengan cara Pemkab Selayar harus mengambil tindakan dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk mengambil alih kepemilikan tanah bersangkutan melalui transaksi jual beli antara pemerintah dengan H. Ali Gandong selaku pemilik tanah, itu bila memang tanah tersebut bukan tenah negara atau pemerintah.
Diakhir perbincangan dengan wartawan, Ina juga sempat menitipkan pesan berbunyi “adik-adik dari Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup, tetap semangat, lanjutkan perjuangan kalian, kalau perlu kawal persoalan ini sampai ke meja Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di Jakarta”, pintanya.
Terakhir, Kepala Dinas Kesenian, Budaya & Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. Ma’ruf Tato yang juga turut dikonfirmasi via Short Massage Service (SMS,red) dalam pernyataannya melontarkan “itu urusan kantor lingkungan hidup, dinas kehutanan, dinas pekerjaan umum dan dinas tata ruang. Jadi saya tidak berhak berkomentar bos….,”kilahnya sembari mencuci tangan. (fadly syarif)

Terkait Kontroversi Penebangan Hutan Mangrove Hj. Nur Syamsina Aroeppala & Sejumlah Kadis Angkat Bicara

H. Ali Gandong : Kontraktor Arogan Yang Tidak Tahu Menghargai Hak-Hak Rakyat
Masih terkait dengan kontroversi penebangan hutan mangrove di lingkungan Bua-bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng oleh CV. Nur Ali Mandiri, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. H. Romlah dalam pernyataannya membantah keras akan adanya rencana proyek lanjutan di sekitar lokasi proyek pembangunan jembatan Bua-bua tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Nur Syamsina Aroeppala saat dikonfirmasi via telefon selularnya mengungkapkan, “pimpinan CV. Nur Ali Mandiri tidak melebihi seorang kontraktor yang tidak memahami arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Bahkan dengan blab-blabkan Nur Syamsina menuding H. Ali Gandong sebagai kontraktor arogan yang tidak tahu menghargai hak-hak rakyat serta tidak paham akan kewajibannya sebagai warga negara di dalam melestarikan lingkungan hidup.
Dalam kaitan itu, Ina mengharapkan, “kiranya pemkab Kepulauan Selayar bisa segera menuntaskan pokok permasalahan ini dengan mengamankan lokasi hutan mangrove yang belakangan di clam H. Ali Gandong sebagai tanah pribadinya”.
Satu-satunya jalan untuk bisa tetap melestarikan hutan mangrove yang masih tersisa, kata Ina, adalah dengan cara Pemkab Selayar harus mengambil tindakan dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk mengambil alih kepemilikan tanah bersangkutan melalui transaksi jual beli antara pemerintah dengan H. Ali Gandong selaku pemilik tanah, itu bila memang tanah tersebut bukan tenah negara atau pemerintah.
Diakhir perbincangan dengan wartawan, Ina juga sempat menitipkan pesan berbunyi “adik-adik dari Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup, tetap semangat, lanjutkan perjuangan kalian, kalau perlu kawal persoalan ini sampai ke meja Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di Jakarta”, pintanya.
Terakhir, Kepala Dinas Kesenian, Budaya & Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. Ma’ruf Tato yang juga turut dikonfirmasi via Short Massage Service (SMS,red) dalam pernyataannya melontarkan “itu urusan kantor lingkungan hidup, dinas kehutanan, dinas pekerjaan umum dan dinas tata ruang. Jadi saya tidak berhak berkomentar bos….,”kilahnya sembari mencuci tangan. (fadly syarif)

Penebangan Hutan Mangrove Menuai Beragam Tanggapan

Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup Teruslah Berjuang
Kasus penebangan hutan mangrove yang terus berlangsung di kawasan kanal pasar senggol Bua-Bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar menuai beragam tanggapan, utamanya dari Kepala Seksi Tataruang Kota, Muh. Yunan Krg. Tompobulu yang disambangi Tribun Timur di ruang kerjanya semalam.
Menurutnya, “ditinjau dari segi peruntukannya, lokasi penebangan hutan mangrove yang terletak di bilangan pasar Senggol ini, diakui Yunan merupakan kawasan konservasi pengembangan tanaman bakau yang di atasnya tidak dimungkinkan untuk mendirikan bangunan apa pun, jelas putra asli Kabupaten Je’neponto tersebut.
Dalam kaitan itu, pihaknya sama sekali tidak memiliki hak dan wewenang untuk mencegah dan menghentikan proses penebangan atau penimbunan yang sementara dilaksanakan PT. Nur Ali Mandiri.
Pasalnya, persoalan hutan mangrove merupakan wilayah kerja Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga yang layak untuk menentukan berlanjut tidaknya penebangan pohon bakau dimaksud hanya Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Amdal.
Dia sendiri, baru berwenang ketika persoalannya sudah terkait dengan persmasalahan izin bangunan dan bentuk bangunan yang di duga menyalahi ketentuan perizinan berdasarkan garis sempadan. Begitu pula halnya untuk Dinas Kominfo yang wilayah kerjanya hanya terfokus pada persoalan retribusi penggunaan jalan dan pengangkutan.
Tanggapan lain datang dari Kepala Dinas Kelautan & Perikanan, Dr. Marjani Sultan, M.Si yang tampil mendukung aksi perlawanan oleh komunitas pencinta lingkunngan hidup Kabupaten Kepulauan Selayar.
Saat disambangi di rumah kediamannya di komplek perumahan Pemda Marjani malah menitipkan salam hangat dan pesan agar komunitas pencinta lingkungan hidup tidak pantang menyerah dalam menentang persoalan penebangan hutan mangrove oleh oknum kontraktor tidak ramah lingkungan itu.
Terkait permasalahan kepemilikan tanah, Marjani mengungkapkan UUD 1945 sudah jelas-jelas menggariskan, tanah, air, bumi dan segala isinya dikuasai sepenuhnya oleh negara. Dan tak seorang pun warga yang berhak mengklaim daerah pesisir sebagai tanah pribadinya, cetus Mantan Ketua Bappeda Kabupaten Kepulauan Selayar itu.(fadly syarif)

Penebangan Hutan Mangrove Picu Kerusakan 13 Rumah Warga


Penebangan hutan mangrove yang sudah berusia setengah abad di Lingkungan Bua-bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar oleh CV. Nur Ali Mandiri mulai menimbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat.
Keresahan warga diakibatkan oleh mulai timbulnya sejumlah bencana pasca pemusnahan hutan mangrove yang selama ini menjadi pelindung dan penahan dampak abrasi pantai.
Bencana tersebut diantaranya, berupa rendaman luapan drainase yang tidak lagi dapat mengalir optimal yang juga menyebabkan terjadinya longsor pada sejumlah bagian drainase di sepanjang ruas Pasar Senggol dan Jl. Veteran Utara.
Selain itu, bencana angin puting beliung di daerah ini juga telah mengakibatkan terjadinya kerusakan 13 unit pemukiman warga di kompleks Pasar Senggol. Akibatnya, warga pun harus merelakan bagian dalam rumahnya basah diguyur hujan deras.
Bahkan, angin kencang yang bertiup kian dasyat pasca penebangan hutan mangrove tersebut juga sempat mengakibatkan ambruknya baliho balon bupati dari Partai Golkar, H. Ince Langke. IA, S.Pd yang terpasang di ruas Jl. Veteran Utara, Benteng Selayar.
Kondisi tak jauh berbeda juga menimpa papan nama Kantor Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kepulauan Selayar yang terpantau terpelanting ke tanah beberapa saat setelah angin kencang mereda.
Belum lama ini, sedikitnya 13 kepala keluarga di Kompleks Pasar Senggol yang rumahnya rusak pasca penebangan hutan mangrove di Delta Bua-Bua, resmi mengadukan perihal kerusakan rumah mereka ke posko tim pencari fakta skandal penebangan hutan mangrove.
Dalam pengaduannya, warga bahkan berkenan membubuhkan tanda tangan basah sebagai bukti pembenaran atas kerusakan rumah mereka yang dihantam angin putting beliung pasca penebangan hutan mangrove seluas satu hektar tersebut. (fadly syarif)

Kejaksaan Negeri Selayar Proses Tersangka Penjarah Kima Illegal


Pekan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar rencananya akan kembali mendudukkan dua orang tersangka pelaku illegal fishing pengolah kima. Tersangka Basir bin Darman dkk, resmi menjalani penahanan di hotel prodeo Polres Selayar sejak (19/11) 2009 lalu, sambil menantikan proses penyerahan berita acara pemeriksaan berikut 116 biji barang bukti kima dan satu unit perahu jolor yang disita aparat berwajib dari tangan tersangka.
Menurut Kasie Pidum Kejari Selayar, Armiyawati, SH, kedua tersangka terbukti secara sah melanggar Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Thn. 1990 Tentang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, PP No. 7 tahun 1999 Tentang : Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta UU KUHP Pasal 5 Ayat (1).
Dalam kaitan itu, keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan pidana penjara. Sementara itu, dari 116 biji barang bukti kima yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Selayar 106 diantaranya, telah dimusnahkan karena keburu mengalami pembusukan.
Dengan demikian, hingga hari ini barang bukti yang tersisa tinggal 10 biji, berikut barang bukti berupa bangkai perahu jolor dan mesin yang masih lengkap dengan slang solarnya. Terkait dengan kondisi perahu jolor yang diserahkan aparat penyidik dalam kondisi hancur, Armiyawati menyatakan, hal inib sama sekali tidak mengandung unsur kesengajaan.
Pasalnya, perahu tersebut hancur setelah tergulung hantaman badai gelombang pasang saat ditambatkan di kawasan Dermaga Rauf Rahman pasca penangkapannya. Sedangkan, mesin perahu, rencananya akan disita oleh Negara dan baru akan dilelang setelah kasusnya rampung disidangkan di PN Selayar. (fadly syarif)